studi kasus kejahatan komputer

Posted in Uncategorized on Juli 14, 2009 by f4j4rrud1

Kasus Yang Terjadi Di Luar Negri

pembajakan film dengan memanfaatan BitTorrent

Seorang warga negara Hongkong dinyatakan bersalah karena telah membajak film dan mengedarkannya melalui internet.

Kasus ini dianggap sebagai kasus pertama yang melibatkan BitTorrent. BitTorrent merupakan software pertukaran data.

Software ini telah digunakan secara luas untuk pertukaran materi seperti acara film dan televisi.

BitTorrent membuat pertukaran materi jadi lebih mudah, dengan cara memecah file menjadi fragmen dan mendistribusikan fragmen tersebut.

Warga negara Hong Kong yang bernama Chan Nai-ming itu, dinyatakan bersalah karena telah membajak karya yang dilindungi hak cipta.

Yakni dengan mendistribusikan tiga film Hollywood lewat pemanfaatan BitTorrent.

Namun Chan dibebaskan dengan uang jaminan sebesar 5000 dollar Hongkong (HKD 1 = Rp 1,286.81 Sumber: xe.com).

Sebelumnya ia didakwa April silam, karena telah meng-upload tiga film Hollywood ke internet yaitu Daredevil, Red Planet dan Miss Congeniality.

Pemerintah Hongkong menyebut kasus tersebut sebagai kasus yang pertama kali sukses menjerat pelaku pertukaran materi melalui jaringan peer-to-peer.

Hukuman maksimum untuk kasus tersebut adalah empat tahun penjara serta denda yang mahal.

“Hukuman tersebut amat sangat signifikan,” ujar Sekretaris Perdagangan HongKong John Tsang seperti dikutip detikinet dari BBC News Kamis (27/10/2005).

Tsang menjelaskan bahwa hukuman ini akan membantu menanggulangi maraknya aksi pertukaran file.

Departemen Bea Cukai Hong Kong, menginformasikan adanya penurunan peredaran pertukaran data sebanyak 80 persen sejak adanya penahanan tersebut.

Sementara itu, operator jaringan BitTorrent telah menjadi target tuntutan kalangan industri film sejak akhir Desember lalu.

Kasus Yang Terjadi Di Indonesia Yang Telah Di Tindak Lanjuti POLRI

Mabes Polri Tangkap Pembobol “Website” Partai Golkar

Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri

menangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra Syarat (26) di Warnet

Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus 2006. Tersangka pembobol

website Partai Golkar pada Juli 2006.

Dikatakan, penangkapan tersangka berkat hasil penyelidikan, analisa data dan

penyamaran dari petugas unit cyber sehingga menemukan keberadaan tersangka.

Petugas belum mengetahui latar belakang tersangka membobol situs Partai Golkar.

tersangka diduga kuat membobol  website Partai Golkar dari pulau itu. “Tersangka dijerat dengan UU No 36/1999  tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 406  KUHP tentang perusakan barang

Serangan terhadap situs partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9

hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan halaman berubah. “Pada 9 Juli

2006, tersangka mengganti tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan

gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar

artis Hollywood yang seronok,

Pada 10 Juli 2006, tersangka mengubah halaman situs Partai Golkar menjadi foto

artis Hollywood yang seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu Untuk Malu”.

Serangan pada 13 Juli 2006 lalu, halaman depan diganti dengan foto gorilla

putih yang tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk malu”. “Saat

serangan pertama terjadi, Partai Golkar sudah berusaha memperbaiki namun

diserang lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai

Golkar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri

hukum yang mengatur

Di Internasional

Uni Eropa

Instrumen Hukum Internasional publik yang  mengatur masalah  Kejahatan siber yang saat ini paling mendapat perhatian adalah Konvensi tentang Kejahatan siber (Convention on Cyber Crime)  2001 yang digagas oleh Uni Eropa. Konvensi ini meskipun pada awalnya dibuat oleh organisasi Regional Eropa, tetapi dalam perkembangannya dimungkinkan untuk diratifikasi dan diaksesi oleh negara manapun didunia yang memiliki komitmen dalam upaya mengatasi kejahatan Siber.

Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.

PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)

Sidang Umum PBB pada tanggal 4 Desember 2000 menanda – tangani Resolusi 55/63 yang berisi tentang memerangi tindakan kriminal penyalah- gunaan Teknologi Informasi. Butir – butir Resolusi yang selanjutnya menandai dimulainya perhatian dunia terhadap masalah kejahatan Teknologi Informasi.

Asia Pacific Economy Cooperation (APEC )

Menindak-lanjuti Resolusi PBB 55/63 tersebut di atas para pemimpin ekonomi yang tergabung dalam organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) sepakat membentuk APEC Cybercrime Strategy yang bertujuan mengupayakan secara bersama keamanan Internet (cybersecurity) dan mencegah serta menghukum pelaku cybercrime. Selanjutnya diminta kepada para pemimpin anggota APEC agar membentuk unit – unit pengamanan yang bertugas memerangi kejahatan cybercrime, serta menunjuk personalia yang bertugas sebagai point of contact dalam kerja sama internasional memerangi cybercrime.

Di Indonesia

dasar hukum

>  UU ITE dan Pelanggaran Hukum di Dunia Maya

=>>UU ITE merupakan singkatan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang dirancang sejak Maret 2003 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo, kemudian disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 menjadi UU ITE.

Pembuktian Cybercrime

Alat bukti yang bisa digunakan dalam penyidikan selain alat bukti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, catatan elektronik yang tersimpan dalam sistem komputer merupakan alat bukti yang sah. Catatan elektronik tersebut yang akan dijadikan alat bukti sah di pengadilan wajib dikumpulkan oleh penyidik dengan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Selain catatan elektronik, maka dapat digunakan sebagai alat bukti meliputi :
  • Informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronikatau yang serupa dengan itu.
  • Data, rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada :
  1. Tulisan, suara atau gambar;
  2. Peta, rancangan, foto atau sejenisnya;
  3. Huruf, tanda, angka, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya;
  4. Alat bukti elektronik, khususnya yang berwujud perangkat lunak diperoleh dengan cara penggandaan dari lokasi asalnya dengan cara tertentu tanpa merusak struktur logika program.

Posted in Uncategorized on Juni 1, 2009 by f4j4rrud1

Makalah Kejahatan DuniaKomputer dan Internet

KATA PENGANTAR

Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadiran Tuhan Yang MahaPemurah,  karena berkat kemurahanNya makalah ini dapat kami selesaikansesuai yang diharapkan.Dalam makalah ini kami membahas “Kejahatan Dunia Komputer dan Internet”, suatu permasalahan yang  selalu dialami bagi  masyarakat yang menggunakan internet utuk mengakses suatu informasi dan transaksi dalam kehidupan sehari-hari.

Makalah ini penulis buat sebagai kewajiban untuk memenuhi tugas dan pendalaman pengetahuan penulis dan pembaca

Dalam kesempatan ini, Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyumbangkan ide dan pikiran demi terwujudnya Makalah ini. Akhir kata penulis mengharapkan kritik dan saran pembaca untuk mewujudkan kesempurnaan Makalah ini.

Demikian makalah ini saya buat semoga bermanfaat,

Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii

BAB I PENDAHULUAN

BAB II PEMBAHASAN
A. Kejahatan Komputer
B. Hacker
C. Cracker
D. Spyware
E. Spam

BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi telah berjalan
sedemikian rupa, sehingga kondisi pada saat ini sudah sangat jauh berbeda dengan
sepuluh tahun yang lalu. Pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong
pertumbuhan bisnis yang pesat, karena berbagai informasi telah dapat disajikan
dengan canggih dan mudah diperoleh, dan melalui hubungan jarak jauh dengan
memanfaatkan teknologi telekomunikasi dapat digunakan untuk bahan melakukan
langkah bisnis selanjutnya. Pihak-pihak yang terkait dalam transaksi tidak perlu
bertemu face to face, cukup melalui peralatan komputer dan telekomunikasi, kondisi
yang demikian merupakan pertanda dimulainya era siber dalam bisnis.
Dampak positif tersebut tidak selalu berlangsung demikian, di sisi lain timbul
pikiran pihak-pihak lain yang dengan itikad tidak baik mencari keuntungan dengan
melawan hukum, yang berarti melakukan pelanggaran dan kejahatan.

BAB II
PEMBAHASAN

Kejahatan komputer dapat dikategorikan sebagai kejahatan “White Colar Crime”, yang dalam beroperasi lebih banyak menggunakan pikiran atau otak. Definisi Cybercrime adalah sesuatu tindakan yang merugikan orang lain atau pihak-pihak tertentu yang dilakukan pada media digital atau dengan bantuan perangkat-perangkat digital.Para ahli berusaha untuk mendefinisikan permasalahan kejahatan komputer.> Beberapa definisi mengenai kejahatan komputer atau penyalahgunaan komputer , antara lain :
:” …. any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpretation, investigation, or prosecution. It has two main categories. First, computer as a tool of crime, such as found, an theaf property… Second, computer is the object of crime such sabotage, theaf or alteration data,….”Definisi ini diberikan oleh departemen kehakiman Amerika, bahwa penyalahgunaan komputer dibagi dua bidang utama. Pertama, penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan, seperti pencurian. Kedua, komputer tersebut merupakan obyek atau sasaran dari tindak kejahatan tersebut, seperti sabotase yang menyebabkan komputer tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Kemudian definisi yang dikemukakan oleh Organization of European Community Development (OECD) , bahwa :” Any illegal, unethicall or unauthorized behavior relating to the authomatic processing and/or the transmission of data”Dari definisi tersebut, kejahatan komputer ini termasuk segala akses illegal atau secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Di sini terlihat bahwa segala aktifitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan kejahatan.

Kemudian definisi kejahatan komputer yang dikemukakan oleh National Police Agency (NPA), bahwa :”Computer crime is crime toward computer “.Definisi ini mengemukakan bahwa kejahatan komputer adalah kejahatan yang ditujukan pada komputer. Dari batasan yang dibuat oleh NPA, pengertian tentang kejahatan komputer menjadi lebih luas lagi, yaitu segala aktifitas yang ditujukan, baik terhadap komputer ataupun dengan menggunakan komputer itu sendiri adalah suatu kejahatan.

Jenis-jenis Kejahatan-Kejahatanpun mendapat tempat yang spesial di sini. Mulai dari penipuan sederhana sampai yang sangat merugikan, ancaman terhadap seseorang atau kelompok, penjualan barang-barang ilegal, sampai tindakan terorisme yang menewaskan ribuan orang juga bisa dilakukan menggunakan komputer dan Internet.Melihat semakin meningkatnya kejahatan di internet dan dunia komputer, mulai banyak negara yang merespon hal ini. Dengan membuat pusat-pusat pengawasan dan penyidikan kriminalitas di dunia cyber ini diharapkan kejahatan cyber tidak akan terus berkembang merajalela tak terkendali.

Tindakan, perilaku, perbuatan yang termasuk dalam kategori kejahatan komputer atau Cybercrime adalah sebagai berikut:
a. Penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.
b. Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain, dan jaringan komunikasi data.
c. Pencurian informasi pribadi seseorang maupun organisasi tertentu.
d. Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang Anda gunakan (denial of service).
e. Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak diijinkan oleh peraturan organisasi.
f. Menyebarkan virus, worm, backdoor, trojan pada perangkat komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan terbukanya akses-akses bagi orang-orang yang tidak berhak.

Faktor-Faktor Penyebab Cybercrime Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer kian marak dilakukan antara lain adalah:
a. Akses internet yang tidak terbatas.
b. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
c. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
d. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
e. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
f. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannyag. Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.HukumSekedar ilustrasi, tidak ada perubahan dalam konsep tindak pidana yang menggunakan peralatan komputer (cybercrime) dengan kejahatan konvensional. Hanyalah media saja yang digunakan. Sehingga terkesan, bahwa cybercrime ini tidak bisa tersentuh oleh hukum. Untuk itu, penyiapan suatu undang-undang harus dibarengi dengan pembekalan di kalangan penegak hukumSelain itu kita masih memiliki permasalahan dengan penerapan hukum.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia tidak di desain untuk kejahatan berbasis teknologi informasi. Akhirnya, cybercrime akan menjadi sulit untuk dibuktikan dan pelakunya sulit untuk diberikan sanksi.Salah satu ahli hukum, Prof.Dr.H.Heru Soepraptomo, SH, SE, dalam salah satu makalahnya “Kejahatan Komputer dan Siber serta Antisipasi Pengaturan Pencegahannya di Indonesia” mencoba memberikan pembagian yang cukup menarik terhadap kejahatan jenis ini. Pembagiannya sebagai berikut:

1. Penipuan komputer (computer fraud) yang mencakup:
a.Bentuk dan jenis penipuan adalah berupa pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/siber dengan melawan hukum, ialah dalam bentuk penipuan data dan penipuan program, dengan cara:
i. Memasukkan instruksi yang tidak sah, yang dilakukan oleh seorang yang berwenang (atau tidak), yang dapat mengakses suatu sistem dan memasukkan instruksi untuk keuntungan sendiri dengan melawan hukum (misalnya melakukan transfer sejumlah uang).
ii. Mengubah data input; yang dilakukan dengan cara memasukkan data untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum (misalnya memasukkan data gaji pegawai melebihi yang seharusnya).
iii. Merusak data; dilakukan seseorang dengan merusak print out atau out put dengan maksud untuk mengaburkan, menyembunyikan data atau informasi untuk maksud yang tidak baik.
iv. Penggunaan komputer untuk sarana melakukan perbuatan pidana, misalnya dalam pemecahan informasi /kode lewat komputer yang hasilnya digunakan untuk melakukan kejahatan, atau mengubah program.
b. Perbuatan pidana penipuan, yang didalamnya termasuk unsur perbuatan lain,seperti menghindarkan diri dari kewajiban (misalnya pajak) atau untuk memperoleh sesuatu yang bukan hak/miliknya melalui sarana komputer.
c. Perbuatan curang untuk memperoleh secara tidak sah harta benda milik orang lain, misalnya seseorang dapat mengakses komputer mentransfer rekening orang ke rekeningnya sendiri.
d. Konspirasi penipuan, ialah perbuatan pidana yang dilakukan beberapa orang bersama-sama untuk melakukan penipuan dengan sarana komputer.

2. Perbuatan pidana penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.

3. Perbuatan pidana komunikasi, ialah hacking yang dapat membobol sistem on-line komputer yang menggunakan sistem komunikasi. Hacking, ialah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa seizin atau dengan melawan hukum sehingga dapat menembus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.

4. Perbuatan pidana perusakan sistem komputer, baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulkan kerusakan dan kerugian. Contohnya adalah berupa penambahan atau perubahan program, informasi, media, sehingga merusak sistem; atau dengan sengaja menyebarkan virus yang dapat merusak program dan sistem komputer; atau pemerasan dengan menggunakan sarana komputer/ telekomunikasi.

5. Perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten, ialah berupa pembajakan dengan memproduksi barang-barang tiruan untuk mendapatkan keuntungan melalui perdagangan.Bila kita lihat pembagian yang dipakai oleh Prof.Dr.H.Heru Soepraptomo, SH, SE, untuk menelaah pertanyaan anda, maka bisa saja pasal-pasal (tentang penipuan, kecurangan, pencurian dan perusakan) yang anda sebutkan dalam KUHP di atas dapat dipakai.

Hacker

Definisi Hacker

Banyak orang yang sering mendengar tentang kata Hacker bahkan orang yang tidak pernah memegang komputer sekalipun…Di Indonesia sendiri umumnya kata Hacker kebanyakan di mengerti sebagai seorang Ahli Komputer yang mampu melakukan tindakan-tindakan pembobolan suatu situs, mencuri credit card,..dan sejenisnya..alias Hacker adalah identik dengan kriminal..apa benar demikian…?

Asal pertama kata “Hacker” sendiri berawal dari sekitar tahun 60-an di Las Vegas di adakan sebuah permainan (Game) yang menggunakan system jaringan computer (networking) dimana cara permainan itu satu sama lain berusaha untuk masuk ke system komputer lawan (pemain lainya) dan melumpuhkannya. dari sinilah kemudian orang-orang menamakan sekelompok anak-anak muda yang mengikuti permainanan ini sebagai “Hackers” yaitu sekelompok anak-anak muda yang mampu menjebol dan melumpuhkan system komputer orang.

Kemudian pada perkembangan selanjutnya muncul kelompok lain yang menyebut nyebut diri hacker, padahal bukan. Mereka ini (terutama para pria dewasa) yang mendapat kepuasan lewat membobol komputer dan mengakali telepon (phreaking). Hacker sejati menyebut orang-orang ini ‘cracker’ dan tidak suka bergaul dengan mereka. Hacker sejati memandang cracker sebagai orang malas, tidak bertanggung jawab, dan tidak terlalu cerdas. Hacker sejati tidak setuju jika dikatakan bahwa dengan menerobos keamanan seseorang telah menjadi hacker.

Para Hacker sejati sebetulnya memiliki kode etik yang pada awalnya diformulasikan dalam buku karya Steven Levy berjudul Hackers: Heroes of The Computer Revolution, pada tahun 1984.

Kode etik hacker tersebut, yang kerap dianut pula oleh para cracker, adalah :
• Akses ke sebuah sistem komputer, dan apapun saja dapat mengajarkan mengenai bagaimana dunia bekerja, haruslah tidak terbatas sama sekali
• Segala informasi haruslah gratis
• Jangan percaya pada otoritas, promosikanlah desentralisasi
• Hacker haruslah dinilai dari sudut pandang aktifitas hackingnya, bukan berdasarkan standar organisasi formal atau kriteria yang tidak relevan seperti derajat, usia, suku maupun posisi
• Seseorang dapat menciptakan karya seni dan keindahan di computer
• Komputer dapat mengubah kehidupan seseorang menjadi lebih baik.

Jadi Hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti perangkat lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti program komputer, administrasi dan hal-hal lainnya , terutama keamanan.

Ada juga yang bilang hacker adalah orang yang secara diam-diam mempelajari sistem yang biasanya sukar dimengerti untuk kemudian mengelolanya dan men-share hasil ujicoba yang dilakukannya. Hacker tidak merusak sistem.

Beberapa tingkatan hacker antara lain :

• Elite
Mengerti sistem luar dalam, sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrogramman setiap harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai ‘suhu’.
• Semi Elite
Mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer, mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program eksploit.
• Developed Kiddie
Kebanyakkan masih muda & masih sekolah, mereka membaca tentang metoda hacking & caranya di berbagai kesempatan, mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil & memproklamirkan kemenangan ke lainnya, umumnya masih menggunakan Grafik User Interface (GUI) & baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.
• Script Kiddie
Kelompok ini hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.
• Lamer
Kelompok ini hanya mempunyai pengalaman & pengetahuan tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker, penggunaan komputer mereka terutama untuk main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri kartu kredit, melakukan hacking dengan menggunakan software trojan, nuke & DoS, suka menyombongkan diri melalui IRC channel, dan sebagainya.
• Wannabe
Wannabe hacker menganggap hacking lebih sebagai philosophy, atau seni kehidupan. Mereka mulai membaca teknik-teknik hacking dasar dan melakukan searching (pencarian) dokumen-dokumen hack yang lebih serius. Wannabe telah menunjukkan antusiasnya dalam hacking dan mulai meninggalkan dunia lamer yang penuh kebodohan.
• Larva
Perjalanan penuh perjuangan menjadi kupu-kupu. Larva telah disibukkan dengan berbagai pertanyaan bagaimana benda-benda bekerja ? Bagaimana dunia bekerja. Larva adalah step terpenting dalam pembentukan jati diri hacker. Mereka menemukan cara untuk membuat eksploits sendiri. Mencoba melakukan penetrasi sistem tanpa melakukan pengerusakan, karena mereka tahu, pengerusakan system adalah cara termudah bagi mereka (sysadmin dan polisi) untuk menangkap jejak sang larva
• Hacker
Sebuah keindahan, naluri, karunia tuhan terhadap orang-orang yang berjuang. Akhirnya tingkatan tertinggi dari budaya digital telah dicapai. Sebuah dunia baru menanti. Dunia hacking !

Cracker

Definisi craker

CRACKER yaitu orang yang juga memiliki keahlian untuk dapat melihat kelemahan sistem pada perangkat lunak komputer tetapi UNTUK HAL YANG JAHAT.
Hal ini sangat berbeda dengan istilah Hacker yang memnggunakan keahliannya untuk kebaikan dan kebajikan duniawi. Pada dasarnya dunia hacker & cracker tidak berbeda dengan dunia seni, disini kita akan berbicara seni keamanan jaringan Internet.

Ciri-ciri seorang cracker adalah :
-Bisa membuat program C, C++ atau pearl
-Mengetahui tentang TCP/IP
-Menggunakan internet lebih dari 50 jam perbulan
-Mengetahaui sitem operasi UNIX atau VMS
-Mengoleksi sofware atau hardware lama
-Lebih sering menjalankan aksinya pada malam hari kare tidak mudah diketahui orang lain
Penyebab cracker melakukan penyerangan antara lain :
-Kecewa atau balas dendam
-Petualangan
-Mencari keuntungan

Perbedaan Hacker dan Craker
a) Hacker
-Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh : jika seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
– Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
-Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
b) Cracker
-Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagia contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server.
-Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
-Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.

BAB III
PENUTUP

Perkembangan hukum komputer di dunia sudah mencapai tahapan yang pesat, begitu juga regulasi yang diberlakukan di berbagai negara seperti Amerika Serikat,
Belanda, Singapura, PBB berupa e-signature, e-commerce, e-transaction, namun Indonesia belum memilikinya. Dalam pada itu ternyata perkembangan hukum komputer dan siber juga mendorong pemikiran baru di berbagai kalangan sipil, dagang dan pidana.
Dari berbagai contoh kasus kejahatan komputer dan siber di Indonesia masih
diproses atas dasar landasan hukum yang tradisional, sehingga menimbulkan kesan bahwa ada pemaksaan penggunaan landasan hukum.
Oleh karena itu dengan berkembangnya teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi, mengharuskan kita agar tanggap dalam pemikiran dan pendekatan untuk melakukan penyempurnaan hukum yang berlaku dengan menjalankan kebijakan regulasi yang tepat.



Posted in Uncategorized on Mei 12, 2009 by f4j4rrud1

TUGAS ETIKA PROFESI 2

KODE ETIK PROFESI

~PROFESI~
Pengertian Profesionalisme, Profesional dan Profesi Profesionalisme
=> suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan — serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut, untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan.

Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benarakan keterampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang
lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya, serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

Ciri-ciri suatu profesi

– Memiliki fungsi dan signifikasi sosial
– Memiliki keahlian/keterampilan tertentu
– Keahlian/keterampilan diperoleh dengan menggunakan teori dan metode ilmiah
– Didasarkan atas disiplin ilmu yang jelas
– Diperoleh dengan pendidikan dalam masa tertentu yang cukup lama
– Aplikasi dan sosialisasi nilai- nilai profesional
– Memiliki kode etik
– Kebebasan untuk memberikan judgement dalam memecahkan masalah dalam lingkup kerjanya
– Memiliki tanggung jawab profesional dan otonomi
– Ada pengakuan dari masyarakat dan imbalan atas layanan profesinya

~Etika Profesi~

Etika profesi adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

n

~Kode Etik Profesi~
Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi,  mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan  sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat

Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.

Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi  itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba  menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri.

Nilai Dasar Kode Etik

Kejujuran
Keadilan
Ketepatan Janji
Norma Ketaataturan
Norma Tanggung Jawab
Norma  Kewajaran dan Kepatutan

Tiga Watak Profesional

– Bahwa kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang
digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil;
– Bahwa kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai
melalui proses pendidikan atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat
– Bahwa kerja seorang profesional  diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral harus menundukkan diri pada
sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi
profesi. Ketiga watak kerja tersebut mencoba menempatkan kaum profesional (kelompok sosial berkeahlian) untuk
tetap mempertahankan idealisme yang menyatakan bahwa keahlian profesi yang dikuasai bukanlah komoditas yang
hendak diperjual-belikan sekedar untuk memperoleh nafkah, melainkan suatu kebajikan yang hendak diabdikan demi
kesejahteraan umat manusia.

~Alasan Perumusan Kode Etik Profesi secara Tertulis~

Sebagai sarana kontrol sosial.
Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga dapat diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota baru, lama, ataupun calon anggota kelompok profesi. Dengan demikian dapat dicegah kemungkinan terjadi konflik kepentingan antara sesama anggota kelompok profesi, atau antar anggota kelompok profesi dan masyarakat. Anggota kelompok profesi atau anggota masyarakat dapat melakukan kontrol melalui rumusan kode etik profesi.

Sebagai pencegah campur tangan pihak lain.
Kode etik profesi menstandardisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Pemerintah atau masyarakat tidak perlu lagi campur tangan untuk menentukan bagaimana seharusnya anggota kelompok profesi melaksanakan kewajiban profesionalnya. Hubungan antara pengemban profesi dan masyarakat tidak perlu diatur secara detail dengan undang-undang oleh pemerintah, atau oleh masyarakat.

Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik.
Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya akan lebih efektif lagi apabila norma perilaku tersebut dirumuskan sedemikian baiknya, sehingga memuaskan pihak-pihak yang berkepentingan. Kode etik profesi merupakan kristalisasi perilaku yang dianggap benar menurut pendapat umum karena berdasarkan pertimbangan kepentingan profesi yang bersangkutan. Dengan demikian, kode etik dapat mencegah kesalahpahaman dan konflik, dan sebaliknya berguna sebagai bahan refleksi nama baik profesi. Kode etik profesi yang baik adalah mencerminkan nilai moral anggota kelompok profesi sendiri dan pihak yang membutuhkan pelayanan profesi yang bersangkutan.

~Kelemahan dalam Kode Etik Profesi~

Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan.

Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi bisa menjadi pajangan tulisan berbingkai.

Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.

Memberi peluang kepada profesional yang untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.

~Beberapa alasan seseorang  Mengabaikan Kode Etik Profesi~

Pengaruh jabatan
Pengaruh sifat kekeluargaan
Pengaruh konsumerisme

~Upaya Pemenuhan Kode Etik Profesi~

Legalisasi kode etik profesi
Dalam rumusan kode etik dinyatakan, apabila terjadi pelanggaran, kewajiban mana yang cukup diselesaikan oleh Dewan Kehormatan, dan kewajiban mana yang harus diselesaikan oleh pengadilan.
Untuk memperoleh legalisasi, ketua kelompok profesi yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat agar kode etik itu disahkan dengan akta penetapan pengadilan yang berisi perintah penghukuman kepada setiap anggota untuk mematuhi kode etik itu.
Jadi, kekuatan berlaku dan mengikat kode etik mirip dengan akta perdamaian yang dibuat oleh hakim. Apabila ada yang melanggar kode etik, maka dengan surat perintah, pengadilan memaksakan pemulihan itu.

~Sangsi Pelanggaran Kode Etik~

Sangsi moral

Sanksi Administratif

Hal-hal diatas dapat dapat dimengerti bahwa kode etik dalam suatu profesi sangat penting dalam kehidupan, karna dengan menjungjung kode etik semua dapat berjalan denga semestinya.

Kode etik merupakan rambu-rambu dalam sebuah profesi yang harus di patuhi.

Tugas Etika Profesi

Posted in Uncategorized on April 15, 2009 by f4j4rrud1

Etika propesi

1.Pengertian Etika

Secara umum kita dapat mengartikan Etika suatu nilai-nilai normati atau dapat juga sebagai pola perilaku sesorang/lembaga sebagai suatu kelaziman yang dapat diterima umum dalam hubungannya dengan lingkungannya.
Etika berhubungan dengan konsep yang dimiliki individu maupun kelompok upaya menilai suatu tindakan-tindakan yang telah diperbuat itu benar atau salah, baik atau buruk. Etika mempersoalkan bagaimana manuasia bertindak dan Etika tidak mempersoalkan keadaan dari manuasia itu sendiri. Etika lebih menekankan tentang nilai-nilai perilaku dalam berinteraksi antara manusia dengan lingkungannya.

Etika merupakan filsafat yang mencerminkan ajaran moral dalam kehisupan. Ajaran moral merupakan pandangan tentang nilai_nilai dan norma-norma yang terdapat pada suatu klompok manuasia. ajaran moral adalah suatu ajaran yang mengatur tentang apa yang harus dilakukan dalam kehidupan seseorang dan apa yang kewajiban dan yang benar.

2. Orang yang mempunyai Etika akan hidup secara benar dan teratur, Ia akan maelakukan suatu perbuatan dengan aturan yang ada dan tidak akan menyalahi aturan. karena itu orang yang beretika tidak akan munafik selagi Ia mengkuti aturan-aturan yang telah digariskan. Hanya orang-orang yang tidak beretika saja yang akan menjadi orang yang munafik.
karena orang beretika akan bertindak benar, karena etika berlaku umum, sehingga dimanapun dan kapanpun akan selalu berlaku.

Powered

hanya ……………….!!!!

Posted in Uncategorized on Agustus 29, 2008 by f4j4rrud1

menyambut ramadhan

Posted in Uncategorized on Agustus 26, 2008 by f4j4rrud1

mohon maaf lahir dan batin

wellcome to my live

Posted in Uncategorized with tags on Agustus 16, 2008 by f4j4rrud1
that me bro............

this me bro............

Open Source Software (OSS) untuk Berbagai Kebutuhan

Posted in Uncategorized on April 23, 2008 by f4j4rrud1

Dalam berbagai kesempatan saya sering ditanya masalah open source software (OSS) yang biasa kita sebut aplikasi open source atau open source yang digunakan untuk solusi bisnis maupun pendidikan, bahkan adapula yang berkeinginan mengembangkan sebuah aplikasi yang menurut saya itu cukup dengan solusi open source. Bila dilihat dari pertimbangan efektifitas, efisiensi dan yang paling penting fungsional, aplikasi open source sejauh ini cukup bisa menjawab kebutuhan selain script terbuka yang memungkinkan kita dengan bebas mengembangkan aplikasi tanpa harus memulai dari nol dan free kita bisa dengan mudah mendapatkan dengan mendownloadnya di internet.

Banyak sekali aplikasi open source yang bisa kita gunakan baik yang berbasis desktop maupun yang berbasis web, untuk skala kecil menengah dan besar (small medium enterprise/ SME) namun pada tulisan ini difokuskan pada aplikasi berbasis web yang banyak dan sering digunakan.

ilmukomputer.com

HAKI dalam Pendidikan

Posted in Uncategorized on April 23, 2008 by f4j4rrud1

Seperti kutipan, “jika ada pelajaran selama setengah abad yang lalu mengenai perkembangan ekonomi adalah bahwa sumber daya alam tidak menggerakkan ekonomi; sumber daya manusia yang melakukan itu” (The Washington Post edisi 28 April 2001). Maka dari itu pengembangan SDM mutlak perlu, agar dapat memanfaatan SDA yang ada dan tidak hanya tergantung pada keahlian atau pengetahuan SDM asing. Presiden Nyrere pernah mengungkapkan, alih teknologi merupakan kewajiban hukum dari negara maju ke negara berkembang; jadi bukan atas dasar belas kasihan.

Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights sendiri menekankan sistem HaKI dimaksudkan untuk “contribute to the promotion of technology, to the mutual advantage of producers and users of technological knowledge and in a manner conductive to social and economic welfare, and to a balance of rights and obligations”.
Modal intellectual capital akan menjadi lebih penting dan strategis fungsinya, bila dibandingkan dengan physical capital, yang sebelumnya menjadi sumber utama proses produk barang-barang konsumsi untuk kesejahteraan umat manusia.

Secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791.

http://ilmukomputer.com