Arsip untuk Mei 12, 2009

Posted in Uncategorized on Mei 12, 2009 by f4j4rrud1

TUGAS ETIKA PROFESI 2

KODE ETIK PROFESI

~PROFESI~
Pengertian Profesionalisme, Profesional dan Profesi Profesionalisme
=> suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan — serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut, untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan.

Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benarakan keterampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang
lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya, serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

Ciri-ciri suatu profesi

- Memiliki fungsi dan signifikasi sosial
- Memiliki keahlian/keterampilan tertentu
- Keahlian/keterampilan diperoleh dengan menggunakan teori dan metode ilmiah
- Didasarkan atas disiplin ilmu yang jelas
- Diperoleh dengan pendidikan dalam masa tertentu yang cukup lama
- Aplikasi dan sosialisasi nilai- nilai profesional
- Memiliki kode etik
- Kebebasan untuk memberikan judgement dalam memecahkan masalah dalam lingkup kerjanya
- Memiliki tanggung jawab profesional dan otonomi
- Ada pengakuan dari masyarakat dan imbalan atas layanan profesinya

~Etika Profesi~

Etika profesi adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

n

~Kode Etik Profesi~
Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi,  mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan  sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat

Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.

Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi  itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba  menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri.

Nilai Dasar Kode Etik

Kejujuran
Keadilan
Ketepatan Janji
Norma Ketaataturan
Norma Tanggung Jawab
Norma  Kewajaran dan Kepatutan

Tiga Watak Profesional

- Bahwa kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang
digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil;
- Bahwa kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai
melalui proses pendidikan atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat
- Bahwa kerja seorang profesional  diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral harus menundukkan diri pada
sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi
profesi. Ketiga watak kerja tersebut mencoba menempatkan kaum profesional (kelompok sosial berkeahlian) untuk
tetap mempertahankan idealisme yang menyatakan bahwa keahlian profesi yang dikuasai bukanlah komoditas yang
hendak diperjual-belikan sekedar untuk memperoleh nafkah, melainkan suatu kebajikan yang hendak diabdikan demi
kesejahteraan umat manusia.

~Alasan Perumusan Kode Etik Profesi secara Tertulis~

Sebagai sarana kontrol sosial.
Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga dapat diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota baru, lama, ataupun calon anggota kelompok profesi. Dengan demikian dapat dicegah kemungkinan terjadi konflik kepentingan antara sesama anggota kelompok profesi, atau antar anggota kelompok profesi dan masyarakat. Anggota kelompok profesi atau anggota masyarakat dapat melakukan kontrol melalui rumusan kode etik profesi.

Sebagai pencegah campur tangan pihak lain.
Kode etik profesi menstandardisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Pemerintah atau masyarakat tidak perlu lagi campur tangan untuk menentukan bagaimana seharusnya anggota kelompok profesi melaksanakan kewajiban profesionalnya. Hubungan antara pengemban profesi dan masyarakat tidak perlu diatur secara detail dengan undang-undang oleh pemerintah, atau oleh masyarakat.

Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik.
Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya akan lebih efektif lagi apabila norma perilaku tersebut dirumuskan sedemikian baiknya, sehingga memuaskan pihak-pihak yang berkepentingan. Kode etik profesi merupakan kristalisasi perilaku yang dianggap benar menurut pendapat umum karena berdasarkan pertimbangan kepentingan profesi yang bersangkutan. Dengan demikian, kode etik dapat mencegah kesalahpahaman dan konflik, dan sebaliknya berguna sebagai bahan refleksi nama baik profesi. Kode etik profesi yang baik adalah mencerminkan nilai moral anggota kelompok profesi sendiri dan pihak yang membutuhkan pelayanan profesi yang bersangkutan.

~Kelemahan dalam Kode Etik Profesi~

Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan.

Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi bisa menjadi pajangan tulisan berbingkai.

Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.

Memberi peluang kepada profesional yang untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.

~Beberapa alasan seseorang  Mengabaikan Kode Etik Profesi~

Pengaruh jabatan
Pengaruh sifat kekeluargaan
Pengaruh konsumerisme

~Upaya Pemenuhan Kode Etik Profesi~

Legalisasi kode etik profesi
Dalam rumusan kode etik dinyatakan, apabila terjadi pelanggaran, kewajiban mana yang cukup diselesaikan oleh Dewan Kehormatan, dan kewajiban mana yang harus diselesaikan oleh pengadilan.
Untuk memperoleh legalisasi, ketua kelompok profesi yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat agar kode etik itu disahkan dengan akta penetapan pengadilan yang berisi perintah penghukuman kepada setiap anggota untuk mematuhi kode etik itu.
Jadi, kekuatan berlaku dan mengikat kode etik mirip dengan akta perdamaian yang dibuat oleh hakim. Apabila ada yang melanggar kode etik, maka dengan surat perintah, pengadilan memaksakan pemulihan itu.

~Sangsi Pelanggaran Kode Etik~

Sangsi moral

Sanksi Administratif

Hal-hal diatas dapat dapat dimengerti bahwa kode etik dalam suatu profesi sangat penting dalam kehidupan, karna dengan menjungjung kode etik semua dapat berjalan denga semestinya.

Kode etik merupakan rambu-rambu dalam sebuah profesi yang harus di patuhi.